PROFIL

Tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kota Banjarbaru

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Penunjang Perencanaaan, Penunjang Penelitian dan Pengembangan pada Pemerintah Kota Banjarbaru.

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan pengembangan Daerah, tugas dan fungsi BAPPEDA Kota Banjarbaru adalah sebagai berikut:

Tugas BAPPEDA Kota Banjarbaru

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kota Banjarbaru mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam bidang perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Banjarbaru.

Fungsi BAPPEDA Kota Banjarbaru

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 58 tahun 2016, Bappeda mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dalam bidang perencanaan pembangunan, dan penelitian dan pengembangan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dalam bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas, Fungsi Sekretariat dan Bidang

Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian fungsi penunjang bidang perencanaan pembangunan, dan penelitian dan pengembangan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Badan mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • perumusan, penyusunan dan koordinasi kebijakan bidang penelitian pengembangan;
  • perumusan, penyusunan dan koordinasi kebijakan bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  • perumusan, penyusunan dan koordinasi kebijakan bidang ekonomi, pemerintahan dan pembangunan manusia;
  • perumusan, penyusunan dan koordinasi kebijakan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi; dan
  • pengelolaan urusan kesekretariatan.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan kepegawaian. Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:

  • penyusunan program dibidang perencanaan dan pengelolaan keuangan dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
  • pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur dan kewilayahan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi:

  • penyusunan program di bidang infrastruktur dan kewilayahan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
  • penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan lingkup Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; dan
  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan lingkup Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas penyusunan dokumen perencanaan, analisis data dan informasi pemerintah daerah dan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • penyiapan analisis kondisi daerah permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah;
  • pelaksanaan konsultasi publik dan musrenbang kota;
  • konsultasi pelaksanaan forum lintas SKPD;
  • penyiapan analisis data dan informasi perencanaan pembangunan;
  • penyusunan profil pembangunan daerah; dan
  • pengkoordinasian perencanaan pengendalian dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Bidang Ekonomi, Pemerintahan, dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan teknis koordinasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup bidang ekonomi, pemerintahan, dan pembangunan manusia.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Ekonomi, Pemerintahan, dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:

  • penyusunan program dan kegiatan perencanaan pembangunan daerah lingkup bidang ekonomi, pemerintahan, dan pembangunan manusia;
  • penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup bidang ekonomi, pemerintahan, dan pembangunan manusia; dan
  • penyiapan bahan koordinasi perencanaan pembangunan daerah lingkup bidang ekonomi, pemerintahan, dan pembangunan manusia.

Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas di Bidang Penelitian dan Pengembangan serta mengadakan pengkajian dan analisis terhadap kebijakan dan isu aktual.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran bidang penelitian dan pengembangan sosial, pemerintahan, kependudukan, ekonomi, pembangunan, inovasi, dan teknologi;
  • penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sosial, pemerintahan, kependudukan, ekonomi, pembangunan, inovasi, dan teknologi;
  • pengkoordinasian dan kerjasama di bidang penelitian dan pengembangan sosial, pemerintahan, kependudukan, ekonomi, pembangunan, inovasi, dan teknologi;
  • pelaksanaan fasilitasi penelitian dan pengembangan sosial, pemerintahan, kependudukan, ekonomi, pembangunan, inovasi, dan teknologi;
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan sosial, pemerintahan, kependudukan, ekonomi, pembangunan, inovasi, dan teknologi;
  • pelaksanaan pelayanan administrasi dan teknis penelitian dan pengembangan sosial, pemerintahan, kependudukan, ekonomi, pembangunan, inovasi, dan teknologi;
  • penyajian data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan sosial, pemerintahan, kependudukan, ekonomi, pembangunan, inovasi, dan teknologi;
  • pelaksanaan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan penelitian dan pengembangan sosial, pemerintahan, kependudukan, ekonomi, pembangunan, inovasi, dan teknologi;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penelitian dan pengembangan sosial, pemerintahan, kependudukan, ekonomi, pembangunan, inovasi, dan teknologi;
  • penyusunan laporan realisasi anggaran dan laporan kinerja program Bidang Penelitian dan Pengembangan sosial, pemerintahan, kependudukan, ekonomi, pembangunan, inovasi, dan teknologi; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Scroll to Top