Presiden RI Joko Widodo mengatakan “Indonesia Darurat Narkoba”.
RAN P4GN memuat tentang :
- Penyediaan dan penyebaran Informasi tentang pencegahan bahayanarkoba dan prekursor narkotika kepada Pejabat Negara, ASN, TNI, POLRI dan Masyarakat (RAN 1)
- Pembentukan REGULASI tentang P4GN di lingkungan Pemerintah (RAN 2)
- Pelaksanaan TES URIN kepada ASN di Pemerintah (RAN 3)
- Pelaksanaan TES URIN kepada Taruna dan Taruni (RAN 4)
- Pembentukan TIM SATGAS Anti Narkotika di Lingkungan Pemerintah (RAN 4)
- Pengembangan topik anti narkoba dan prekursornarkotika ke dalam satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan (RAN 6)


