BAPPEDA Banjarbaru
BAPPEDA Banjarbaru - boder


TUGAS DAN FUNGSI

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

(BAPPEDA)

KOTA BANJARBARU

 

 

 

TUGAS BAPPEDA

Membantu kepala daerah dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan di daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan pengendalian dan penilaian atas pelaksanaannya.
 

FUNGSI BAPPEDA

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang fisik prasarana, tata ruang, sosial budaya, ekonomi, pemerintahan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan daerah serta pengendalian program
  2. Penyusunan rencana pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan.
  3. Koordinasi perencanaan pembangunan daerah antar dinas, badan-badan dan satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintah kota.
  4. Pelaksanaan pengkajian, penelitian dan pengembangan untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah.
  5. Penyusunan perencanaan APBD dengan koordinasi sekretariat daerah
  6. Penyusunan rencana umum tata ruang kawasan perkotaan, rencana detail tata ruang kawasan perkotaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta Rencana Teknik ruang kawasan perkotaan (RTBL)
  7. Pemantauan dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pembangunan di daerah.
 
walikota-wakil

 
Indonesia
BAPPENAS
Copyright © 2010 BAPPEDA Banjarbaru.