|
TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(BAPPEDA)
KOTA BANJARBARU
TUGAS BAPPEDA
Membantu kepala daerah dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan di daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan pengendalian dan penilaian atas pelaksanaannya.
FUNGSI BAPPEDA
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang fisik prasarana, tata ruang, sosial budaya, ekonomi, pemerintahan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan daerah serta pengendalian program
- Penyusunan rencana pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan.
- Koordinasi perencanaan pembangunan daerah antar dinas, badan-badan dan satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintah kota.
- Pelaksanaan pengkajian, penelitian dan pengembangan untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah.
- Penyusunan perencanaan APBD dengan koordinasi sekretariat daerah
- Penyusunan rencana umum tata ruang kawasan perkotaan, rencana detail tata ruang kawasan perkotaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta Rencana Teknik ruang kawasan perkotaan (RTBL)
- Pemantauan dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pembangunan di daerah.
|