BAPPEDA Banjarbaru
BAPPEDA Banjarbaru - boder

 

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

R P J M D

KOTA BANJARBARU

 

 

 

Latar Belakang

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru 2005 - 2010 melewati tahapan yang cukup panjang dan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan politik mengawali proses tersebut, yakni ketika Calon Walikota/Wakil Walikota Banjarbaru terpilih mengawali proses pencalonannya dalam Pilkada.

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Calon Walikota/Wakil Walikota Banjarbaru terpilih memiliki kewajiban konstitusional untuk menjabarkan Visi, Misi, dan Program Kerjanya yang berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

 

Selain itu, kerangka pencapaian visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota periode 2005 – 2010 dilaksanakan dalam kerangka pembangunan Daerah selama 20 tahun kedepan, sesuai dengan RPJP Kota Banjarbaru. RPJMD ini berisi indikator kinerja yang menjadi tanggung jawab bersama oleh semua stakeholder dengan leading sektor berada pada SKPD masing-masing.

 

RPJMD ini merupakan produk hukum, maka rencana ini akan mengikat seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, organisasi masyarakat madani, dan pemerintah.

 

Masalah yang berkembang dalam rentang waktu lima tahun kedepan seperti tingginya kemiskinan, jumlah pengangguran yang terus bertambah, kebutuhan akan hak-hak dasar manusia yang belum dapat terpenuhi secara merata dan adil, tingkat produktivitas barang dan jasa relatif masih rendah. Dengan dirumuskannya RPJMD ini, diharapkan kontinuitas pembangunan Daerah Kota Banjarbaru akan lebih terukur dan menjadi pedoman bagi semua pelaku pembangunan di Kota Banjarbaru.

 

 

Maksud dan Tujuan

 

Maksud

  1. Sebagai arah pembangunan yang ingin dicapai Daerah dalam kurun waktu masa bakti Kepala Daerah terpilih.
  2. Sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD.
  3. Sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD
  4. Sebagai dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja lima tahunan dan tahunan Daerah.

 

Tujuan

  1. Untuk menyelaraskan berbagai aktivitas pembangunan Daerah    
  2. Untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 tahun.
  3. Untuk memudahkan perencanaan pembangunan tahunan, Penyusunan Program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.

 

Download RPJMD Banjarbaru Selengkapnya

 

 
walikota-wakil

 
Indonesia
BAPPENAS
Copyright © 2010 BAPPEDA Banjarbaru.