Pembentukan Dewan Riset Daerah
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam proses perencanaan pembangunan adalah masih belum optimalnya penguasaan teknologi informasi dan pemanfaatan hasil-hasil riset dan evaluasi agar dapat dijadikan bahan masukan dalam proses perencanaan pembangunan. Oleh karena itu pemerintah Kota Banjarbaru berupaya untuk memfasilitasi pembentukan Dewan Riset Kota Kota Banjarbaru, dalam rangka meningkatkan kinerjanya, sehingga hasil-hasil riset dan evaluasi dapat dijadikan andalan sebagai input perencanaan pembangunan serta sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan.
Bertempat di Aula Bersama lt. III Bappeda dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru, acara rapat pembentukan Dewan Riset Daerah dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Kota Banjarbaru.
Acara rapat dipimpin oleh Kabid Litbang, Statistik dan Pelaporan, Iwan Hermawan, S. Hut, MM dengan arahannya, bahwa “Pembentukan DRD oleh Pemerintah Kota secara eksplisit diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penetapan Iptek (Sisnas P3 Iptek). Dalam Pasal 20 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 disebutkan bahwa Pemerintah Kota berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan iptek di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sisna P3 Iptek. Untuk mendukung fungsinya tersebut, Pemerintah Kota membentuk DRD yang mewakili masyarakat dari unsur kelembagaan iptek di Kotanya”.
Adapun ada dua tugas pokok DRD, yaitu : 1) memberikan masukan kepada Pemerintah Kota untuk menyusun arah, prioritas, serta kerangka kebijakan Pemerintah Kota di bidang iptek;
2) mendukung Pemerintah Kota melakukan koordinasi di bidang iptek dengan Kota-Kota lain.
Sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Pemerintah Kota, DRD mempunyai fungsi dan peran : 1) memberikan masukan kepada Pemda berupa pemikiran dalam rangka : a) pemetaan kebutuhan iptek; b) mencari, memenuhi, merumuskan kebijakan dan arah pembangunan iptek sesuai dengan potensi keunggulan yang dimiliki; c) menentukan prioritas utama dan perangkat kepentingan permasalahan riset dan iptek; d) pemantauan, penilaian, evaluasi terhadap arah kebijakan iptek; 2) sebagai gudang pakar, DRD berperan secara aktif untuk: a) mencarikan alternatif pemecahan terhadap permasalahan yang dihadapi Kota; b) secara proaktif memberikan saran/gagasan pengembangan potensi Kota yang berpeluang untuk meningkatkan pendapatan Kota; 3) sebagai kelompok ilmuwan, DRD dapat berperan sebagai: a) kelompok penjajagan untuk menguji pelaksanaan kebijakan iptek; b) pendukung moral untuk mengedepankan permasalahan penguasaan iptek yang perlu diprioritaskan.


